
Merdeka. com – Pemerintah melalui Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terus berupaya mempercepat proses pencairan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah hingga mencapai 100 persen di akhir tahun 2020.
Per Senin, (19/10), mutlak penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/ Upah sudah mencapai 12, 16 juta penerima atau 98 persen dari total 12, 4 juta data calon penerima Bantuan Sumbangan Upah (BSU). Melalui Kemenaker, program Bantuan Subsidi Gaji/ Upah sudah disalurkan dalam beberapa tahap, rinciannya sebagai berikut:
â Tahap I tersalurkan sebanyak 2, 48 juta penerima
â Tahap II tersalurkan sebanyak 2, 98 juta penerima
â Tahap III tersalurkan sebanyak 3, 47 juta penerima
â Tahap IV tersalurkan sebanyak 2, 62 juta penerima
â Tahap V tersalurkan sebanyak 602 ribu penerima
Persyaratan yang diperlukan bagi calon penyambut Bantuan Subsidi Gaji/ Upah kendati relatif sederhana, antara lain WNI, punya NIK, peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, memiliki risiko di bawah Rp5 juta & memiliki rekening bank aktif.
Besaran subsidi yang diterima sejumlah Rp600. 000 per kamar per pekerja selama empat kamar, atau per orangnya mendapatkan Rp2, 4 juta. Skema pencarian ataupun transfer dana akan diberikan per dua bulan ke rekening per peserta. [idr]