Merdeka.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengajuan terkait dengan penghapusan Pasal 9 di dalam UU tersebut.