Merdeka. com kepala Kepala Biro Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap hendak diberlakukan di 25 ruas dengan telah ditetapkan.
Situasi tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Cetakan 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Berantakan Lintas dengan Sistem Ganjil Lengkap.
“(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019, ” kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Selanjutnya untuk pelaksanaannya, hanya berlaku pada Senin-Jumat dan buat akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Selain itu Syafrin mengatakan sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda 4 saja.
“Jamnya tentu, pada pagi hari pukul 06. 00-10. 00 WIB dan sore pukul 16. 00-21. 00 WIB, ” jelasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan sistem ganjil genap kendaraan bermotor tidak diberlakukan sejak Maret 2020. Berikut 25 ruas hidup yang diberlakukan aturan ganjil sempurna:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Pekerjaan MT Haryono
tujuh. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Hidup Bekasi Timur Raya sampai secara simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Mulia Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Timah Diponegoro
23. Ulama Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pemisahan sosial berskala besar (PSBB) era transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (31/7/2020).
“Kita memutuskan untuk balik memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020, ” kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Menurut dia dengan sambungan PSBB masa transisi fase satu ini artinya kegiatan yang masih terus berlangsung harus terus mendaftarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
sumber liputan6. com
reporter ika defianti [ded]